Media Inspirasi Masa Kini
News  

125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya
125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

Kalau Anda adalah turis asing dan berkunjung ke Indonesia, jangan lupa untuk membawa perlengkapan berkendara yang wajib Anda punya.

Salah satu dari perlengkapan tersebut adalah helm. Hal ini penting, karena jika Anda dijatuhi tilang karena tidak memakai helm, Anda akan dikenakan denda.

Pemakaian helm merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh semua pengendara di Indonesia. Namun, bagaimana jika turis asing membawa helm, tapi tidak memakainya?

Apakah mereka akan dikenai denda jika mereka tertangkap oleh polisi?

Menurut Komisi Nasional Keamanan Jalan (KNKT), jika turis asing membawa helm, tapi tak memakainya, mereka tidak akan dikenai denda.

Namun, jika mereka tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi Internasional (SIMI) dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) polisi, mereka akan dikenai denda.

Jadi, meskipun Anda bukan warga negara Indonesia, Anda masih harus mematuhi aturan berkendara yang berlaku di Indonesia.

Jika tidak, Anda akan dikenai denda. Jadi, pastikan Anda selalu membawa SIMI dan STNK polisi saat berkendara di Indonesia.

Ini akan membantu Anda untuk terhindar dari denda jika tertangkap oleh polisi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News