Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Jokowi Umumkan Kenaikan Tukin PNS Terbaru, Simak Nominalnya dan Terima Kasih Pak

Jokowi Umumkan Kenaikan Tukin PNS Terbaru, Simak Nominalnya dan Terima Kasih Pak

Kenaikan Tunjangan Kinerja Ditetapkan oleh Jokowi

Presiden Jokowi baru-baru ini menetapkan kenaikan tunjangan kinerja () bagi PNS di tiga instansi pemerintah. Besaran nominal tukin yang telah dinaikkan maksimal sebesar Rp41.550.000. Bagi PNS, keputusan ini tentu menjadi kabar baik, karena tunjangan kinerja mereka telah ditingkatkan.

Instansi pemerintah yang mengalami kenaikan tukin PNS adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemenpan RB, dan BPKP. Bahkan, pegawai ASN di lingkungan Kemenag juga akan mengalami kenaikan tukin sebesar 80 persen.

Berikut adalah nominal tukin PNS terbaru yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi:

Kelas Jabatan 1

Nominal tukin: Rp2.575.000

Kelas Jabatan 2

Nominal tukin: Rp3.154.000

Kelas Jabatan 3

Nominal tukin: Rp3.980.000

Kelas Jabatan 4

Nominal tukin: Rp4.179.000

Kelas Jabatan 5

Nominal tukin: Rp4.607.000

Kelas Jabatan 6

Nominal tukin: Rp4.837.000

Kelas Jabatan 7

Nominal tukin: Rp5.079.000

Kelas Jabatan 8

Nominal tukin: Rp6.349.000

Kelas Jabatan 9

Nominal tukin: Rp7.474.000

Kelas Jabatan 10

Nominal tukin: Rp8.458.000

Kelas Jabatan 11

Nominal tukin: Rp10.947.000

Kelas Jabatan 12

Nominal tukin: Rp12.370.000

Kelas Jabatan 13

Nominal tukin: Rp13.670.000

Kelas Jabatan 14

Nominal tukin: Rp21.330.000

Kelas Jabatan 15

Nominal tukin: Rp24.100.000

Kelas Jabatan 16

Nominal tukin: Rp32.540.000

Kelas Jabatan 17

Nominal tukin: Rp41.550.000

Demikianlah keputusan Presiden Jokowi mengenai kenaikan tukin PNS di sejumlah instansi pemerintah. Semoga keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi kinerja PNS dan pelayanan publik di Indonesia.