Kementerian Agama Usulkan Kenaikan Tunjangan Kinerja untuk ASN Kemenag
HarianLampung.co.id – Beberapa hari yang lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN Kementerian Agama (Kemenag) kepada MenPAN-RB, Azwar Anas.
Usulan tersebut diambil karena reformasi birokrasi di Kemenag berjalan dengan lancar, sehingga Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Tukin ASN kepada MenPAN-RB.
Keberhasilan tersebut membuat Azwar Anas bahagia, sehingga MenPAN-RB menyetujui usulan Menag dalam pertemuan tersebut. Menurut Menteri Agama, kenaikan Tukin sebesar 80% merupakan hadiah atas kerja keras ASN Kemenag.
“Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi,” tutur Menteri Agama.
Dengan demikian, MenPAN-RB telah mengajukan permohonan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan agar dilakukan penyesuaian.
Menag Yaqut mengungkapkan bahwa kabar kenaikan tunjangan kinerja tersebut merupakan hadiah bagi seluruh ASN di lingkungan Kemenag menjelang Idul Adha.
Berkat capaian kinerja seluruh ASN di Kementerian Agama, kabar kenaikan Tukin tersebut menjadi kenyataan. Hal ini terjadi karena ASN di Kementerian Agama berhasil menerapkan reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Kementerian PAN-RB telah mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag. Dari hasil evaluasi tersebut, Kementerian PAN-RB memberikan nilai indeks reformasi birokrasi di Kemenag sebesar 75,84 poin dengan predikat BB atau sangat baik.
Kementerian Agama dinilai mampu menerapkan birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel, serta memberikan pelayanan publik yang prima.
Oleh karena itu, berdasarkan capaian tersebut, Kementerian PAN-RB menyetujui penyesuaian tunjangan kinerja sebesar 80% bagi ASN di lingkungan Kemenag.
Menag Yaqut juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama atas capaian tersebut.
Lebih lanjut, Menag Yaqut memberikan pesan agar seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama terus berpacu untuk menyelesaikan program-program prioritas yang telah ditetapkan.
“Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan. Jangan kendorkan langkah,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menaikkan tunjangan kinerja untuk tiga instansi pemerintahan, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyesuaian tunjangan kinerja diberikan karena pencapaian ketiga instansi tersebut dinilai telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Tunjangan kinerja akan dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan, sesuai dengan Pasal 3B dan Pasal 15A PMK Nomor 80/PMK.05/2017 yang diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023.
Pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dapat dikecualikan dengan pertimbangan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pada satuan kerja.Satuan kerja juga dapat melakukan pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja.
Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Bapak Ibu ASN di Kemenag. Terima kasih, Presiden Jokowi, atas perubahan yang menggembirakan ini.***