HarianLampung.co.id – Cara Membuat KTP Digital. Kini, Dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah mengalami revolusi digital yang memudahkan warga Indonesia.
Pemerintah telah memulai upaya serius dalam menggenjot digitalisasi KTP, dengan target mengeluarkan 50 juta KTP digital tahun ini.
Bagaimana cara mendapatkan KTP digital ini? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke ponsel Anda.
Bagi pengguna Android, Anda dapat dengan mudah menemukan aplikasi ini di Google Play Store. Namun, untuk pengguna iOS, sayangnya, aplikasi ini belum tersedia.
Mari bersabar, karena kemungkinan besar akan segera hadir untuk iOS juga.
Mengisi Data Diri
Setelah Anda berhasil mengunduh aplikasi IKD, buka aplikasi tersebut di ponsel Anda. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi data diri Anda, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor HP yang aktif.
Verifikasi Data
Setelah mengisi data diri dengan benar, klik tombol ‘verifikasi data’. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa informasi yang Anda berikan adalah valid.
Verifikasi Wajah
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik sebenarnya dari NIK yang Anda masukkan. Proses ini biasanya cukup cepat dan sederhana.
Pendaftaran di Dukcapil Setempat
Setelah berhasil mendaftar dan verifikasi di aplikasi IKD, langkah berikutnya adalah mengunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Di sana, Anda akan mendapatkan bantuan dalam melakukan pemindaian (scan) kode QR yang diperlukan.
Aktivasi KTP Digital
Setelah mendapatkan kode QR, cek email yang telah Anda daftarkan di aplikasi IKD. Anda akan menerima 6 digit PIN yang digunakan untuk aktivasi KTP digital Anda di aplikasi IKD.
Klik tombol ‘aktivasi’ di aplikasi dan masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah Anda terima, serta kode captcha yang diberikan. Setelah itu, klik tombol ‘aktifkan’.
Akses KTP Digital Anda
Selamat! KTP digital Anda berhasil dibuat. Sekarang, Anda dapat dengan mudah mengaksesnya langsung melalui aplikasi IKD di ponsel Anda. Tidak perlu lagi repot-repot membawa kartu fisik KTP Anda.
Manfaat KTP Digital
KTP digital tidak hanya sebagai kartu identitas semata, tetapi juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan.
Data kependudukan yang tersimpan dalam KTP digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan pelayanan publik.
Namun, perlu diingat bahwa KTP fisik tetap penting, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki akses internet yang memadai.
Dengan demikian, KTP digital menjadi solusi praktis bagi warga Indonesia dalam mengakses data kependudukan mereka.
Dengan langkah-langkah yang mudah di atas, Anda dapat memiliki KTP digital dalam waktu singkat. Jadi, segera ikuti langkah-langkahnya dan nikmati kemudahan memiliki KTP digital di era digital ini.