HarianLampung.co.id – Pengesahan Rancangan Undang Undang atau RUU ASN yang baru saja dilakukan menargetkan status tenaga hononrer dihapuskan dari berbagai lini yang diperpanjang hingga tenggang Desember 2024.
Keputusan ini menggeser jadwal semula yang sebelumnya direncanakan pada 28 November 2023.
Hal tersebut mengacu kepada salinan draf RUU ASN versi rapat Panja yang digelar pada 25 September 2023, perihal tenaga honorer diatur secara rinci dalam Pasal 67 RUU ASN.
Baca Juga : Sah, RUU ASN Disetujui DPR: Ini Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
Pasal ini menegaskan bahwa pegawai non-ASN atau yang dikenal sebagai tenaga honorer harus mendapatkan penyelesaian paling lambat pada bulan Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau yang dikenal dengan nama lainnya harus menjalani proses penataan hingga akhir Desember 2024, dan setelah Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan merekrut pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi pasal tersebut, seperti yang dikutip pada Senin (2/10/2023).
Menteri PANRB, Azwar Anas, memastikan bahwa tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dihapuskan pada tahun ini, sesuai dengan jadwal semula.
“Honorer ini mestinya selesai pada tanggal 28 November, bukan begitu? Namun, dalam RUU ASN, kami memberikan perpanjangan waktu sesuai arahan dari presiden,” ujar Menteri Anas, seperti yang dikutip pada Senin (2/10/2023).
Anas juga menegaskan bahwa penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN akan menjadi salah satu fokus dalam revisi UU ASN.
“Kami telah menyiapkan beberapa skenario yang, Insyaallah, akan menghasilkan titik temu yang memuaskan,” tambahnya.
Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah
Komisi II DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU ASN hingga disahkan menjadi UU.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang digelar di Komisi II pada tanggal 26 September 2023. Seluruh fraksi di komisi setuju untuk menyepakati RUU ASN yang telah dibahas sejak tahun 2021.
Tidak ada satu pun fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang sebelumnya berada dalam oposisi terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo, seperti PKS dan Demokrat.
“Apakah kita semua bersedia menyetujui RUU ini untuk dijadikan keputusan di Tingkat I dan kemudian kita ajukan ke Rapat Paripurna untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Tingkat 2?” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, selaku pemimpin rapat di ruang Komisi II.