Media Inspirasi Masa Kini
News  

Turut Aktif Atasi Judi Online, OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi

Turut Aktif Atasi Judi Online, OJK Blokir 1700 Rekening Bank Terkait Judi
Seleksi Calon anggota Dewan Komisioner OJK

HarianLampung.co.id – OJK baru-baru ini melakukan langkah berani dengan memblokir sebanyak 1.700 rekening bank yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.

OJK bekerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan pemblokiran ini. Tujuannya sangat jelas: memberantas perjudian online yang tengah merebak di tengah masyarakat kita.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Senin lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan lebih lanjut.

Ia menyebutkan bahwa jumlah rekening yang telah diblokir mencapai sekitar 1.700 dan angka ini masih terus bertambah.

Artinya, OJK dan Kominfo terus bekerja keras untuk mengatasi masalah ini.

Berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022, perputaran dana dalam bisnis judi online telah mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu sekitar Rp190 triliun.

Angka ini tentu saja sangat mencemaskan, mengingat dampak negatif perjudian terhadap masyarakat.

Rincian lain yang cukup mencengangkan adalah bahwa uang tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan terdapat 156 juta transaksi ilegal.

Ini adalah gambaran betapa besarnya tantangan yang dihadapi oleh pihak berwenang dalam memerangi perjudian online.

Tak hanya OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat aktif dalam menanggulangi perjudian online.

Mereka telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk meredakan maraknya judi online.

Temukan Artikel Viral kami di Google News