Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Peraturan Smart City di Ungkap Kemenkominfo

Peraturan Smart City di Ungkap Kemenkominfo
Smart City

HarianLampung.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengambil langkah signifikan dengan menyusun Peraturan Menteri tentang Standarisasi Kota Cerdas Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No.59/2022 tentang Perkotaan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, memberikan wawasan terkini terkait regulasi yang kini sedang berada di tahap harmonisasi.

Menurut Usman, regulasi ini akan menggambarkan indikator-indikator kunci dalam penyelenggaraan kota cerdas. Ini mencakup 6 dimensi utama yang telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan. Mari kita simak lebih lanjut!

1. Smart Governance: Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif

Pertama-tama, dalam dimensi Smart Governance, fokus pada tata kelola pemerintahan yang inovatif dan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Usman menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dan pelaku usaha dalam proses ini.

2. Smart Economy: Inovasi dalam Transaksi Keuangan

Dimensi kedua, Smart Economy, diharapkan membawa lebih banyak inovasi berbasis TIK, terutama dalam transaksi keuangan. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

3. Smart Branding: Merevitalisasi Wajah Kota

Smart Branding berkaitan dengan inovasi untuk merevitalisasi wajah kota, memperbaiki citra kota, menciptakan tagline kota, dan memperkuat produksi lokal sebagai ciri khasnya. Ini juga mencakup penguatan objek wisata dan dorongan investasi dengan infrastruktur TIK.

4. Smart Living: Kehidupan yang Lebih Baik dengan Teknologi

Untuk Smart Living, fokus pada inovasi teknologi yang meningkatkan kualitas hidup. Ini termasuk sistem transportasi yang nyaman, jaringan komunikasi yang handal, dan fasilitas kesehatan yang memadai.

5. Smart Society: Meningkatkan Kualitas SDM

Smart Society mencakup penggunaan teknologi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Ini melibatkan penyediaan fasilitas pendidikan, peningkatan wawasan, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

6. Smart Environment: Inovasi dalam Pengelolaan Lingkungan

Terakhir, Smart Environment, fokus pada inovasi dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penggunaan energi terbarukan dan pengelolaan sampah menjadi energi.