Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Razia Sukses! 3 Pelaku Curi Perlengkapan Adat Lampung Senilai Ratusan Juta Dibekuk

HarianLampung.co.id – Tiga Pencuri Alat Perlengkapan Adat Lampung Senilai Ratusan Juta Dirungkus Polisi

Tiga orang pencuri yang beraksi merampas puluhan alat perlengkapan adat Lampung senilai ratusan juta telah berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Ketiga pelaku yang teridentifikasi dengan inisial APR (27), RKY (27), dan JHR (32) berasal dari Kampung Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus, ketiga pelaku ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian pakaian adat Lampung dari rumah seorang warga bernama Tommy di Kampung Komering Putih, Gunung Sugih, pada Sabtu, 11 Mei 2024.

“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, di sekitar wilayah Gunung Sugih,” ujar Abri dalam keterangannya, Minggu (16/6/2024).

Abri menjelaskan bahwa ketiga pelaku melakukan aksi pencurian ketika rumah tersebut dalam keadaan sepi tanpa penghuni. Mereka berhasil masuk ke dalam rumah melalui ventilasi jendela yang telah mereka rusak dengan paksa.

“Dari 76 setel pakaian adat siger dan alat cangget yang dicuri oleh para pelaku, hanya tersisa 1 setel tirai motif lidah berwarna corak merah,” ungkap Abri.

Lebih lanjut, Abri juga menyebutkan bahwa barang-barang curian tersebut meliputi pakaian adat siger beserta berbagai alat cangget seperti set punduk ringgit, setel baju cangget dengan tapis jong sarat, setel baju cangget sulam usus, setel tapis mepadun, setel baju balak suami istri, serta berbagai barang berharga lainnya.

“Pelaku-pelaku ini mengambil semua barang yang diyakini memiliki nilai jual. Mereka juga tidak ragu untuk mengambil beberapa barang lain seperti seprai kasur dan tabung gas elpiji 3 kg dari rumah korban,” tambahnya.

Akibat dari aksi pencurian tersebut, korban yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp120 juta langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

“Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari dan melacak barang-barang curian yang telah dijual oleh para pelaku,” ungkap Abri.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Dengan demikian, kasus pencurian ini akan terus diusut oleh pihak kepolisian guna menindak lanjuti dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.