HarianLampung.co.id – Seorang Pria Ditangkap karena Curas, Korban Dianiaya dan Dirampok
TULANG BAWANG – Seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial BS ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit Polres Tulang Bawang karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap temannya sendiri.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, mengungkapkan bahwa BS berhasil diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor yang merupakan milik korban di daerah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis, 13 Juni 2024.
“Saat itu, petugas kami berhasil menangkap pelaku curas yang sedang menggunakan kendaraan hasil curiannya,” ungkap James dalam keterangan resminya pada Minggu (16/6/2024).
James juga menjelaskan bahwa selain berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) berukuran sekitar 60 cm beserta sarungnya, dan sepeda motor Honda CBR warna hitam merah dengan nomor polisi B 4208 KDF yang merupakan milik korban, Ryadus Solihin (24).
Menurut James, peristiwa pencurian tersebut bermula ketika pelaku datang ke mess korban pada Rabu (12/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke Kampung Pasiran, Kecamatan Dente Teladas menggunakan sepeda motor milik korban.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk berhenti sejenak untuk mencari pancing yang katanya hilang. Setelah tiba di lokasi, pelaku dan korban turun dari sepeda motor dan mencari pancing yang hilang tersebut tanpa hasil.
Ketika korban hendak naik kembali ke sepeda motor, pelaku tiba-tiba menyerang korban dari belakang dengan menggunakan sajam. Meskipun korban berusaha melawan, pelaku terus menyerangnya tanpa ampun.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya dan berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan ditemukan oleh seorang warga yang membawanya ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Karena luka-lukanya cukup serius, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Lampung Tengah.
James menyatakan bahwa saat penangkapan dilakukan, pelaku mencoba melawan petugas sehingga terpaksa petugas melakukan tindakan tegas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.