HarianLampung.co.id – Pelaku pembunuhan terhadap Novita Putri alias Ina (20) di dalam kamar kos di kawasan Pal V, Kota Baru, Kota Jambi akhirnya terungkap. Doni Revano Putra (19) meminta untuk berhubungan badan kedua kalinya namun ditolak korban. Pelaku ditangkap di lokasi persembunyian di Desa Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi setelah sepekan kabur.
Keironisan terjadi ketika pelaku adalah teman kencan korban dari aplikasi MiChat. “Pelaku sudah diamankan tim gabungan Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.
Pelaku mengorder korban untuk berkencan melalui aplikasi MiChat dengan kesepakatan untuk beberapa kali berhubungan badan seharga Rp400 ribu. Namun, ketika pelaku ingin menambah durasi permainan, korban menolak. Akibatnya, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di dalam kamar kosnya di belakang SPBU Pal V, Kota Jambi. Polisi menemukan korban dianiaya dengan cara dicekik ke kamar mandi indekosnya dan menggunakan pecahan keramik.
Pelaku akan menjalani proses hukum dengan ditahan di balik jeruji besi. Kasus ini telah menggegerkan warga sekitar dan menjadi sorotan utama di Kota Jambi. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya dari pembunuhan tragis ini.
Dengan penangkapan pelaku, diharapkan keadilan dapat ditegakkan untuk korban dan keluarganya. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama melalui aplikasi kencan online.
Kami akan terus memberikan informasi terkini seputar perkembangan kasus ini. Tetap pantau Okezone untuk mendapatkan berita terbaru setiap hari melalui WhatsApp Channel kami. Jangan lewatkan update berita terkini hanya di Okezone!