HarianLampung.co.id – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A (30) yang nekat menggorok leher anak balitanya hingga nyawanya melayang di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (18/6/2024).
Korban yang masih berusia tiga tahun tersebut diserang saat sedang tertidur pulas. Sang pelaku diduga mengidap gangguan jiwa yang serius, membuatnya melakukan aksi keji tersebut.
Kasie Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden, mengungkapkan bahwa kejadian tragis itu terungkap setelah istri pelaku, yang juga ibu dari korban, terbangun karena terkena percikan darah.
“Ibu korban terbangun karena terkena percikan darah dan melihat korban sudah dalam keadaan luka berdarah pada bagian leher lalu melihat seketika pelaku yang kaget karena korban terbangun langsung melarikan diri,” ujar Raden.
Dalam usahanya untuk menyelamatkan anaknya, Hi, sang ibu, berusaha membawa balitanya yang terluka parah ke Puskesmas. Namun, sayangnya, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa sang anak.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian mengerikan tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tim dari Kasatreskrim Polresta Serang Kota di bawah pimpinan Kompol Hengky Kurniawan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
Akhirnya, tim Resmob Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Ciomas, Iptu Fridy Romadhan, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga dan warga sekitar, pelaku diduga mengidap gangguan jiwa yang serius.
“Menurut informasi dari keluarga korban dan dari warga sekitar, pelaku ini mengalami gangguan jiwa,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengguncang hati banyak orang. Kejahatan yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi anaknya sendiri membawa duka yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Semoga pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang kejam tersebut.