HarianLampung.co.id – Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi karena Mencuri di Rumah Tetangga Sendiri
Seorang pria berinisial AGG (24) telah ditangkap oleh polisi di Lampung Tengah setelah ketahuan mencuri di rumah tetangganya sendiri pada Selasa (11/6/2024). Pelaku yang berasal dari Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu telah melakukan aksi pencurian sebanyak 2 kali di rumah tetangganya.
Kapolsek Punggur, AKP Ferryantoni, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena mencuri 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp700 ribu dari rumah korban, Komariyah, pada Senin 10 Juni 2024.
“Pelaku AGG ini mencuri handphone korban, dan keesokan harinya dia datang lagi untuk melanjutkan aksinya. Saat melakukan pencurian, pelaku membawa sebilah badik,” ujar Kapolsek dalam keterangannya pada Selasa (18/6/2024).
Ferryantoni juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku pada Senin (10/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah melalui jendela dapur dan mencari barang-barang berharga di ruang tamu. Setelah menemukan handphone dan uang tunai dalam dompet, pelaku melarikan diri.
Namun, pada keesokan harinya, pelaku kembali ke rumah tetangganya untuk mencuri lagi, namun kali ini dia kepergok oleh korban.
“Korban melihat pelaku masuk ke rumahnya untuk kedua kalinya dan segera berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku yang berusaha kabur melalui pintu dapur,” ungkap Ferryantoni.
Unit Reskrim Polsek Punggur segera menuju lokasi kejadian untuk menangkap pelaku dengan bantuan warga setempat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Punggur dan akan dijerat dengan kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal di sekitar lingkungan tempat tinggal. Semoga dengan penangkapan pelaku ini, dapat memberikan efek jera bagi potensial pelaku kejahatan lainnya.