HarianLampung.co.id – Satu lagi kasus prostitusi anak di bawah umur terungkap di Bandarlampung. Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan 3 muncikari yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia ini. Ketiganya adalah AS (33), AR (28), dan AF (21) yang ditangkap tanpa perlawanan di beberapa lokasi berbeda pada Kamis 13 Juni 2024.
Kompol Dennis Arya Putra selaku Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung menjelaskan, kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari seorang pengacara pada Kamis 4 Juni 2024. “Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Dennis saat menggelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung pada Rabu (19/6/2024).
Para pelaku diketahui menjual korban, yang dalam kasus ini adalah DE (17), melalui aplikasi online maupun offline kepada lelaki hidung belang dengan modus penawaran iPhone. “Mereka menawarkan iPhone kepada korban yang kemudian dipakai untuk membayar cicilan dengan hasil keuntungan dari jual diri kepada lelaki hidung belang sesuai kesepakatan,” jelas Dennis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan aksi ini terhadap korban sejak tahun 2022 hingga Mei 2024. Mereka melakukan aksi tersebut di beberapa hotel di Bandarlampung.
Dennis juga mengungkapkan bahwa para pelaku menjual korban dengan tarif bervariatif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Hasil dari perdagangan manusia ini juga digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap perdagangan manusia, terutama prostitusi anak di bawah umur. Polresta Bandarlampung terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini demi melindungi anak-anak dari eksploitasi yang merugikan.