HarianLampung.co.id – Tiga Wanita Ditangkap Terlibat Praktik Prostitusi di Bandarlampung
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di wilayah kota ini. Aksi penangkapan dilakukan pada Kamis (13/6) di beberapa lokasi berbeda, demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
Menurut Dennis, ketiga wanita yang ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung masing-masing berinisial AS (33) dari Kedamaian, AR (25) dari Tanjung Senang, dan AF (21) dari Kecamatan Bumi Waras. Mereka diduga terlibat dalam praktik prostitusi dengan peran menjual dan mendapatkan keuntungan dari tindakan yang mereka lakukan.
Praktik prostitusi yang dilakukan oleh para tersangka ini sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dan dipasarkan baik secara online maupun offline. Para pelaku menawarkan satu unit handphone jenis iPhone kepada korban dengan pembayaran dicicil. Kemudian, korban dijual kepada pria hidung belang dengan uang hasil penjualan digunakan untuk mencicil handphone tersebut. Korban yang masih di bawah umur, yaitu 17 tahun, menjadi target utama para pelaku.
Harga yang ditawarkan oleh para pelaku bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp2.000.000 tergantung pada kesepakatan dengan pria hidung belang. Keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku juga bervariasi, antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam setiap transaksi korban dengan pria hidung belang.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita satu potong baju lingerlie warna merah muda dan dua unit handphone sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini menjadi sorotan di masyarakat Bandarlampung dan menunjukkan bahwa praktik prostitusi masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas oleh pihak berwajib. Polresta Bandarlampung terus berupaya untuk menjaga kondusivitas di wilayahnya dan melakukan tindakan preventif guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semoga dengan adanya penangkapan ini, praktik prostitusi di Bandarlampung dapat ditekan dan tidak meresahkan masyarakat lagi.