HarianLampung.co.id – Seorang ibu muda di Rokan Hilir, Riau, memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun karena tidak tahan dengan perlakuan kejam suaminya. Desi Maya Sari (27) akhirnya meninggal meskipun telah mendapatkan perawatan medis. Sang suami, M Yusuf, telah berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudiyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (19/6/2024), “Saat suami korban yakni M Yusuf sudah kita amankan.” Sebelum kejadian tragis ini, Desi sempat menceritakan kepada keluarga bahwa dia sering kali menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Pada 10 Juni 2024, Desi dilarikan ke rumah sakit setelah menenggak racun di rumahnya di Kepenghuluan Sei Tapah, Kabupaten Rohil.
Keluhan Desi terhadap suaminya semakin terungkap saat dia menunjukkan sejumlah luka di tubuhnya kepada keluarga. Meskipun dirawat di beberapa tempat, kondisi Desi terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia setelah enam hari perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru.
Dr. Andrian menyatakan, “Keterangan dari dokter bahwa di dalam tubuh korban terdapat racun.” Keluarga Desi tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi langsung bertindak dan berhasil menangkap M Yusuf sebagai tersangka setelah gelar perkara.
Kisah tragis Desi bukanlah cerita yang jarang terdengar di masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali menjadi momok yang menghantui berbagai kalangan. Dalam kasus Desi, keputusasaan akibat perlakuan suami yang tidak manusiawi membuatnya nekat mengakhiri hidupnya.
Kasus seperti ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kasus KDRT. Perlindungan terhadap korban KDRT harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa di masa depan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua orang untuk tidak menganggap remeh tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga.