HarianLampung.co.id – Satreskrim Polres Metro Berhasil Meringkus Pemuda Penganiaya Kekasihnya
Metro – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya. Tidak hanya melakukan penganiayaan, pemuda tersebut juga diduga mengancam akan menyebarluaskan video mesum jika kekasihnya tidak mengikuti keinginannya.
Pemuda tersebut yang berinisial ARS (20) merupakan seorang pengangguran asal Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan. Penangkapan terhadap ARS dilakukan tanpa perlawanan ketika ia sedang melintasi Jalan Raya Metro-Wates pada Jum’at (14/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, membenarkan adanya penangkapan terhadap pemuda tersebut. Rosali menjelaskan bahwa ARS diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berinisial MRS, seorang warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan ARS berawal dari laporan ayah korban yang mengetahui bahwa anaknya diduga dianiaya dan disetubuhi oleh tersangka. Ayah korban menanyakan kepada anaknya mengapa wajahnya memar, dan korban mengakui bahwa ia dipukuli oleh ARS di wilayah Kelurahan Rejomulyo.
Korban mengungkapkan bahwa ia diancam oleh ARS untuk menyebarluaskan video mesum mereka jika tidak memenuhi keinginan sang pacar. Selain itu, korban juga menjelaskan bahwa pada bulan April 2024, ARS membawanya ke sebuah wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, di mana korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh tersangka dan direkam secara diam-diam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ARS sering meminta jatah hubungan badan kepada korban sejak kejadian tersebut. Jika korban menolak, ARS mengancam akan menyebarluaskan video mesum mereka ke media sosial. Akibat perbuatannya, ARS dan barang bukti berupa dua handphone miliknya diamankan di Mapolres Metro.
Tersangka ARS dijerat dengan pasal 12 ayat 1 atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku.