Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

ASN di Lampung Tengah Ditangkap Polisi karena Mencuri 14 Baterai Menara Telkom

HarianLampung.co.id – Seorang Guru SMK di Lampung Tengah Ditangkap Polisi karena Curi Baterai Menara Telkom

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Tengah terpaksa harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditangkap polisi atas kasus pencurian 14 baterai milik menara Telkom. ASN yang berinisial WYD (40) ini sebenarnya seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di daerah tersebut. Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, di rumahnya di Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar pada Sabtu 15 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Nikolas mengungkapkan bahwa pelaku berhasil mencuri 14 unit baterai menara tower yang dimiliki oleh PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Dari jumlah tersebut, 2 baterai ditemukan di tangan pelaku WYD, sedangkan 12 lainnya telah terjual. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi pencurian ini bersama dengan 2 pelaku lain yang masih dalam proses pengejaran.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan merusak pagar dan gembok yang mengunci tempat penyimpanan baterai. Mereka menggunakan linggis dan obeng untuk masuk ke dalam menara Telkom,” jelas Nikolas.

Selain terlibat dalam kasus pencurian baterai menara Telkom, ASN asal Bandar Jaya ini juga terlibat dalam 4 kasus tindak pidana lainnya di wilayah Lampung Tengah, dengan 3 laporan dilaporkan ke Polsek Gunung Sugih dan 1 laporan ke Polsek Trimurjo. Keempat kasus tindak pidana ini dilakukan oleh pelaku sepanjang bulan April hingga Mei tahun 2024.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah hasil curian yang berinisial JLY (26) yang merupakan warga Terbanggi Besar. Pelaku WYD dijerat dengan pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana, sementara JLY dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Lampung Tengah untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat merugikan orang lain. Semoga dengan penindakan yang tegas terhadap pelaku ini, dapat memberikan efek jera kepada potensial pelaku kejahatan lainnya di wilayah tersebut.