HarianLampung.co.id – PUJI RAHAYU DALANG DI BALIK KASUS PEMBUNUHAN ANANG ADRIANO
Merangin – Teka-teki motif pembunuhan Anang Adriano (37) akhirnya terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Merangin Jambi berhasil mengungkapnya. Pelaku pembunuhan tersebut adalah Puji Rahayu alias Puput, kekasih korban yang menjadi dalang di balik tragedi tersebut. Motif pembunuhan ini ternyata dipicu oleh ancaman dan cacian yang terus-menerus dilontarkan oleh korban kepada pelaku.
Pelaku tidak tahan dengan ancaman dan cacian yang dialamatkan kepadanya oleh korban, terutama terkait keinginan korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Atas dasar itulah, pelaku merencanakan untuk mengakhiri nyawa korban dengan cara meminta bantuan dua orang sepupunya untuk menembak korban menggunakan senjata api.
Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 14 Juni 2024, dimulai dari penyelidikan pihak kepolisian terhadap rekaman CCTV di Kota Bangko. Dari rekaman tersebut, terlihat korban bersama pelaku Puput berada di Kota Bangko sebelum kejadian. Mereka kemudian diikuti oleh dua pelaku lainnya, yaitu Sam Candra dan Sugeng, yang tak lain adalah sepupu dari Puput.
Setelah memeriksa rekaman CCTV tersebut, pihak kepolisian segera meminta keterangan dari Puput sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Puput-lah yang memerintahkan kedua sepupunya untuk melukai korban sebagai efek jera atas ancaman yang dialamatkan kepadanya.
Meskipun awalnya kedua pelaku hanya diminta untuk melukai korban, namun akhirnya mereka membunuh korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Hasil autopsi tim forensik Polda Jambi mengungkapkan bahwa korban tewas akibat tembakan di bagian punggung yang menembus paru-paru dan mengakibatkan pendarahan fatal.
Pihak kepolisian juga berhasil mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut bersama kedua sepupunya karena tidak tahan lagi dengan ancaman korban yang sering kali mencaci maki pelaku. Ancaman tersebut bahkan meluas hingga permintaan uang dan ancaman untuk menyebarkan video asusila mereka jika tidak dituruti.
Saat ini, jenazah korban telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pelaku, bersama dengan kedua sepupunya, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.