Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

3 Muncikari Curi Perhatian Korban dengan Modus Kredit iPhone untuk Dijadikan PSK

HarianLampung.co.id – Tiga Muncikari Perdagangan Orang Ditangkap Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga orang muncikari yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang. Ketiga pelaku ini telah terlibat dalam perekrutan pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur sejak tahun 2022 lalu.

Para pelaku diketahui merekrut korban dengan modus pemberian kredit ponsel pintar iPhone. Mereka berhasil ditangkap setelah terlibat dalam perdagangan orang sebagai bagian dari jaringan prostitusi online.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke polisi. Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung kemudian berhasil menangkap ketiga pelaku di tiga lokasi berbeda di Bandar Lampung pada minggu lalu.

Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah AS (33), AR (25), dan AF (21), yang semuanya merupakan warga Bandar Lampung. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku menjebak gadis remaja untuk menjadi PSK dengan memberikan utang untuk membeli ponsel pintar kepada korban.

Para korban diberikan kredit iPhone oleh para pelaku, dengan pembayaran dalam bentuk cicilan yang membuat korban sulit untuk melarikan diri. Selanjutnya, para pelaku menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi chat online.

Dalam proses penjualan, para pelaku mengambil sebagian uang dari hasil layanan korban kepada pria hidung belang dengan dalih untuk melunasi kredit iPhone. Mereka menawarkan korban kepada para pria dengan harga bervariatif, tergantung pada kesepakatan yang dibuat.

Harga jual korban berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta, sementara korban hanya mendapat Rp200 hingga Rp500 ribu dari para pelaku setiap kali melayani pria hidung belang.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 potong baju lingerie warna pink dan 2 unit iPhone. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjual dan mendapatkan keuntungan dari korban.

Para pelaku ini telah terlibat dalam perdagangan orang sebagai PSK jaringan prostitusi online sejak tahun 2022 hingga 2024. Mereka aktif menawarkan PSK di bawah umur kepada pria hidung belang selama periode tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru satu korban yang melapor. Penyelidikan terhadap korban lainnya masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Para pelaku saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2001 tentang perlindungan anak.

Dengan dua pasal tersebut, ketiga pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.