Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Heboh! Lapas Rajabasa Bandarlampung Sudah Siapkan 752 Warga Binaan Pemilu 2024, Ada yang Belum Punya KTP Elektronik? Simak Selengkapnya!

HarianLampung.co.id – Lapas Rajabasa Bandarlampung: 752 WBP Miliki Data Kependudukan Lengkap untuk Pilkada 2024

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung atau lebih dikenal dengan sebutan Lapas Rajabasa, mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 752 warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah memiliki administrasi kependudukan (adminduk) yang lengkap.

“Terkait dengan persiapan Pilkada 2024, kami sudah mulai melakukan pendataan, dan dari total 1.096 WBP yang ada, sebanyak 752 di antaranya telah memiliki data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ungkap Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri, di Bandarlampung pada hari Kamis.

Menurutnya, pihak Lapas terus melakukan pendataan terhadap WBP dengan tujuan untuk meningkatkan kepemilikan KTP elektronik, NKK, dan NIK, yang selaras dengan koordinasi yang dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Dari 752 WBP yang telah memiliki data kependudukan lengkap, mereka berasal dari berbagai daerah di Provinsi Lampung, bukan hanya dari Bandarlampung saja,” tambahnya.

Saiful Sahri juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah maksimal pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 600 orang, sehingga kemungkinan akan ada dua TPS yang akan dibentuk di Lapas Rajabasa.

“Karena jumlah WBP yang terdata baru mencapai 752 orang, maka akan dibentuk dua TPS di lapas. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan KPU yang membatasi jumlah pemilih per TPS,” jelasnya.

Kepala Lapas Rajabasa juga menekankan pentingnya upaya untuk meningkatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lapas guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak pada bulan November 2024 mendatang.

“Kami telah mengirim surat ke Disdukcapil Bandarlampung untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi 161 WBP yang berada di Lapas Rajabasa,” tambahnya.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya ketidakpastian dalam pendataan menjelang Pilkada di Lapas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengeluarkan ketetapan mengenai batas waktu mutasi WBP antarlapas.

“Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memudahkan pendataan pemilih di lokasi khusus seperti lapas. Kami berusaha menjaga fleksibilitas dalam proses ini agar dapat lebih akurat dan terukur,” ungkapnya.

Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, Febriana, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat yang diterima dari Lapas Rajabasa terkait dengan 161 WBP yang belum memiliki KTP elektronik.

“Kami akan segera menindaklanjuti hal ini. Namun, sebelumnya kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu pada sistem untuk memastikan apakah benar-benar tidak memiliki data atau hanya dokumen yang belum tercatat,” jelas Febriana.

Dalam hal ini, Disdukcapil siap untuk mendatangi Lapas Bandarlampung guna melakukan perekaman bagi WBP yang belum memiliki data kependudukan, dengan syarat bahwa mereka harus menyediakan data pendukung yang diperlukan.

“Kami juga akan memperhatikan kasus WBP yang belum memiliki data kependudukan, apakah karena belum pernah direkam sama sekali atau sudah pernah direkam namun data tersebut hilang. Kedua kasus ini harus dibedakan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika, menyampaikan bahwa Lapas Rajabasa telah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu terkait pendataan pemilih WBP untuk Pilkada mendatang.

“Proses pendataan pemilih di lokasi khusus seperti Lapas Rajabasa akan dilakukan langsung oleh KPU Bandarlampung. Kami akan mengidentifikasi WBP yang memiliki dokumen kependudukan lengkap. Kami masih menunggu data resmi dari Lapas terkait hal ini,” paparnya.

Dengan demikian, persiapan yang dilakukan oleh Lapas Rajabasa Bandarlampung dalam menyambut Pilkada 2024 terus berlangsung dengan baik dan terstruktur, diharapkan partisipasi dari seluruh WBP untuk turut serta dalam proses demokrasi ini.