HarianLampung.co.id – Satpol PP Padang Kembali Amankan Lima Pasangan Mesum di Kos-Kosan
Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan pengamanan terhadap lima pasangan yang diduga berbuat mesum di dalam kamar kos-kosan, yang terletak di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kabid Penegakan Perda dan Penertiban (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu, menjelaskan bahwa kelima pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan buku nikah mereka, sehingga mereka langsung diamankan ke Markas Komando (Mako) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah diamankan, lima pasangan tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka diduga melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta pemilik kos-kosan juga diduga melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos.
Rio juga menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar masih belum dapat dipastikan, karena masih menunggu hasil penyelidikan dari PPNS. Namun, yang pasti pemilik rumah kos-kosan tersebut akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan membawa surat izin usaha rumah kosnya.
Proses pengawasan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak kelurahan dan Kecamatan, serta didampingi oleh ketua RT dan RW setempat. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas banyaknya laporan dari masyarakat terkait adanya kos-kosan yang diduga menerima tamu laki-laki dan perempuan secara bebas.
Selain itu, dalam patroli yang dilakukan pada 19 Juni 2024, malam, petugas juga berhasil menertibkan empat orang wanita yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Jalan Batang Arau dan Jalan Samudera, Kota Padang.
Rio Ebu menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tetap terjaga. Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindakan yang melanggar aturan.
Dengan demikian, Satpol PP Padang terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran Perda di wilayah Kota Padang. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.