HarianLampung.co.id – BANDARLAMPUNG – Kisah tragis seorang remaja berinisial DE (17) yang menjadi korban prostitusi online oleh 3 mucikari di Bandarlampung kembali memunculkan fakta yang menyedihkan. Ternyata, remaja tersebut telah melahirkan seorang bayi perempuan yang kemudian dijual oleh para mucikari tersebut dengan harga Rp2 juta kepada seorang warga setempat.
Informasi yang diungkapkan oleh Pengacara korban, M. Randy Pratama, pada Kamis (20/6/2024) menggambarkan betapa kejamnya perlakuan para mucikari ini terhadap korban mereka. Bayi perempuan yang baru berusia 3 bulan itu akhirnya berhasil dikembalikan kepada korban setelah upaya penyidik PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Randy menjelaskan bahwa bayi korban dijual kepada seorang pasangan warga Bandarlampung dengan harga yang sangat murah, hanya Rp2 juta. “Korban ini sebenarnya dalam tekanan dan paksaan dari para pelaku mucikari,” ujarnya.
Setelah melahirkan dan kehilangan bayinya, korban yang penuh dengan tekanan akhirnya memutuskan untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Meskipun sempat mengalami penolakan dari pembeli bayi tersebut, akhirnya bayi perempuan itu berhasil kembali ke pangkuan ibunya.
Menurut Randy, kegiatan eksploitasi prostitusi online dan perdagangan anak ini merupakan bagian dari kejahatan yang dilakukan oleh para mucikari tersebut. “Pembeli tersebut mengetahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil eksploitasi dan bahkan turut hadir saat proses persalinan,” jelasnya.
Dalam proses mediasi antara klien Randy dan pembeli bayi tersebut, terungkap bahwa korban selama menjadi korban prostitusi online harus terkurung di sebuah hotel dan dipaksa untuk melayani kebutuhan para pelanggan dengan bayaran sebesar Rp100 ribu setiap kali bertemu dengan mereka.
Randy berharap agar Polresta Bandarlampung dapat mengungkap apabila terdapat indikasi sindikat atau korban lain yang menjadi korban eksploitasi serupa. “Kami ingin Kota Bandarlampung bebas dari eksploitasi prostitusi online terhadap anak di bawah umur seperti yang dialami oleh klien kami, apalagi hingga anaknya dijual,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap 3 mucikari yang terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur tersebut. Para pelaku berinisial AS (33), AR (28), dan AF (21) berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat-tempat berbeda pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pengacara pada tanggal 4 Juni 2024 lalu. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang kembali di Kota Bandarlampung.