HarianLampung.co.id – Serang – Aksi kriminal kembali terjadi di Kota Baja, kali ini melibatkan mafia elpiji berinisial AS (34) dan AI yang berhasil ditangkap oleh Polda Banten. Kedua pelaku ini terlibat dalam sindikat mafia gas elpiji yang telah lama meresahkan warga miskin dan menyebabkan kelangkaan gas elpiji di daerah tersebut.
Modus operandi yang mereka gunakan cukup licik, yaitu dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung-tabung berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Dengan menggunakan peralatan sederhana seperti selang dan regulator, kedua mafia ini mampu menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram ke dalam 400 tabung dalam sehari.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyuntikan, kedua pelaku ini kemudian mengganti segel tabung yang sudah diisi gas elpiji ilegal tersebut. Mereka mendapatkan tabung 3 kilogram dari pengecer dan pangkalan di Cilegon dan Serang dengan harga murah, hanya Rp22 ribu per tabung.
Tabung hasil penyuntikan ini kemudian dipasarkan ke sejumlah rumah makan di Cilegon dan peternakan ayam di Serang. Menurut Didik, tabung gas elpiji yang berukuran 12 kilogram bahkan dijual ke peternakan dengan tabung berukuran 50 kilogram di wilayah hukum Serang.
Didik juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini melakukan kegiatan ilegal mereka di sebuah rumah yang terletak di wilayah Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Selama 8 bulan beroperasi, mereka berhasil meraup keuntungan mencapai Rp3 miliar.
Meskipun sempat terjadi kelangkaan gas elpiji di Kota Cilegon, Didik menyatakan bahwa dampaknya tidak begitu signifikan karena kedua pelaku membeli tabung elpiji secara acak. Namun, jika kegiatan ilegal ini dibiarkan terus berlangsung, kemungkinan terjadinya kelangkaan gas elpiji akan semakin besar.
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten pada 12 Mei 2024. Masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku inilah yang melaporkan mereka kepada pihak berwajib.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas elpiji sebanyak 570 buah, dua truk, dan 2 mobil pikap. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kisah gelap mafia elpiji ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk selalu waspada terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Semoga dengan penangkapan kedua pelaku ini, kasus kelangkaan gas elpiji di Kota Baja dapat teratasi dan tidak terulang di masa mendatang.