HarianLampung.co.id – Padang – Aksi kriminal seorang residivis pencuri hewan ternak kembali mencuri perhatian setelah tertangkap basah oleh kamera CCTV saat mencuri kambing kurban. Dua pelaku yang merupakan residivis berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Padang saat momen berlebaran Haji di rumah orangtua mereka di daerah Kecamatan Kuranji, Padang.
Para pelaku dengan jujur mengakui kepada polisi bahwa mereka telah mencuri 7 ekor kambing kurban di Kota Padang dengan niat menggunakan hasil curian untuk bermain judi online. Aksi mereka terekam jelas dalam rekaman CCTV di salah satu komplek perumahan warga, di mana terlihat kedua pelaku menggunakan sepeda motor untuk melancarkan aksinya.
Setelah berhasil mencuri seekor kambing, kedua pelaku dengan cerdik memasukkan hewan tersebut ke dalam karung dan meletakkan motor mereka seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa. Berkat rekaman CCTV tersebut, tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap kedua pelaku setelah melakukan operasi selama satu minggu untuk menangkap pelaku pencurian ternak di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedua pelaku, yang diketahui berinisial D dan Y, ternyata merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang. Mereka mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan modal bermain judi online, dengan mencuri kambing-kambing yang seharusnya dikurbankan di hari raya Idul Adha dari sejumlah masjid dan mushola.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Katim Klewang Polresta Padang, Aiptu David Rico, pada Kamis (20/6/2024).
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian, terutama menjelang hari raya Idul Adha ketika banyak hewan kurban berada di sekitar masjid dan mushola. Semoga dengan penangkapan kedua pelaku ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat yang hendak berkurban.