HarianLampung.co.id – Alay Mencicil Uang Pengganti Kerugian Negara Terkait Korupsi APBD
Seorang terpidana bernama Sugiarto Wiharjo alias Alay sedang mencicil uang pengganti kerugian negara terkait kasus korupsi dana APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur pada tahun 2008. Sejumlah uang kerugian negara senilai Rp28 miliar telah dicicil oleh Alay ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah menjual lelang aset miliknya berupa tanah seluas 1,4 hektare di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung.
“Sudah benar, Alay telah mencicil uang pengganti kerugian negara dari hasil penjualan aset yang dilelang bersama Kejagung dan unit Pusat Pelelangan Aset (PPA),” ungkap penasihat hukum Alay, Sujarwo, di Bandarlampung pada hari Kamis.
Sujarwo menyebutkan bahwa Alay telah mencicil sejumlah uang sebelumnya, yaitu Rp1 miliar dan Rp10 miliar. Dengan demikian, total uang yang telah dicicil mencapai Rp39.141.900.000 dari total uang pengganti sebesar Rp106 miliar lebih.
“Masih tersisa Rp67.719.714.800. Kami telah berkoordinasi mengenai denda sebesar Rp500 juta dan kekurangan uang pengganti lainnya, semoga segera dapat dilunasi agar klien kami dapat menerima haknya,” tambahnya.
“Penyetoran uang pengganti ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Alay atas kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono. Kami optimis, sungguh optimis, bahwa dalam waktu dekat atau tahun ini, kami dapat melunasi sisa uang pengganti dengan menjual aset tersisa sebesar 4,8 hektare senilai Rp102 miliar,” jelasnya.