HarianLampung.co.id – BANDA ACEH – Tragedi memilukan terjadi di Aceh Besar ketika seorang mantan suami menolak ajakan rujuk dan malah mengambil tindakan keji dengan menggorok leher mantan istrinya hingga tewas di hadapan anak kandungnya.
Kejadian mengerikan ini membuat pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh. Kisah tragis ini pun menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial.
Korban adalah seorang ibu rumah tangga yang dikenal dengan inisial SR (40), berasal dari Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Ia ditemukan tewas bersimbah darah setelah dianiaya oleh mantan suaminya, FA (50).
Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terjadi di sebuah toko tempat korban bekerja sebagai penjahit. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Banda Aceh dengan luka sayatan di lehernya akibat serangan pisau dapur.
“Hubungan korban dan tersangka memang sering kali diwarnai dengan pertengkaran, namun pada saat kejadian, emosi tersangka sepertinya sudah mencapai titik puncaknya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada Jumat (21/6/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA telah ditahan di sel tahanan polisi dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kekejaman yang dilakukan oleh mantan suami ini telah mencoreng kehidupan keluarga dan meninggalkan luka yang mendalam. Semoga keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Sebagai warga masyarakat, kita harus lebih waspada dan mengedukasi diri tentang pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan tidak resort ke tindakan kekerasan. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.