Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Ahli: Peneliti Menemukan Tidak Ada Pelanggaran dalam Perubahan Material dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

HarianLampung.co.id – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Gelar Sidang Terkait Korupsi Tol MBZ

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed atau yang dikenal dengan Tol MBZ pada Kamis (20/6). Sidang kali ini dihadiri oleh tiga ahli, yaitu Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management Yudha Kandita, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan, dan Ahli Hukum Bisnis dari Universitas Tarumanegara (Untar) Gunawan Widjaja.

Dalam kesaksiannya, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management Yudha Kandita menjelaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran terkait perubahan penggunaan material dalam proyek pembangunan Tol MBZ. Menurutnya, detail spesifikasi Rencana Teknik Akhir (RTA) masuk dalam proses Design and Build, di mana RTA tidak ditentukan pada awalnya. Kriteria desain dan basic design digunakan sebagai panduan, sehingga perubahan penggunaan material bukanlah suatu pelanggaran yang luar biasa.

Sementara itu, Ahli Hukum Bisnis dari Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menegaskan bahwa proses Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional. Menurutnya, KPBU memberikan fleksibilitas dalam inovasi Design and Build, yang memungkinkan kontraktor untuk berinovasi demi kepentingan proyek tersebut. Gunawan juga mempertanyakan kaitan antara KPBU dengan dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi perbincangan.

“Di mana letak kerugian negaranya? Konsep KPBU memberikan keleluasaan kepada swasta. Tidak akan ada kerugian negara, karena pembiayaannya sepenuhnya berasal dari swasta, baik equity maupun loan-nya,” ujarnya. Gunawan juga menekankan bahwa terminologi kerugian harus dapat ditunjukkan melalui laporan laba rugi. Jika tidak dapat dibuktikan, maka tidak ada tindakan melawan hukum yang dapat dilakukan.

Dengan kesaksian dari para ahli tersebut, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ terus berlangsung. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta menemukan kebenaran di balik kasus ini. Akan terus dipantau perkembangan selanjutnya dari sidang ini.