HarianLampung.co.id – Satreskrim Polres Metro Meringkus Pemuda Pelaku Penganiayaan Terhadap Kekasihnya
Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda terhadap kekasihnya. Pemuda tersebut, yang diketahui berinisial ARS (20), seorang pengangguran asal Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, ditangkap tanpa perlawanan saat melintasi Jalan Raya Metro-Wates pada Jum’at (14/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, ARS tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, tetapi juga melakukan ancaman untuk menyebarluaskan video mesum jika sang kekasih tidak menuruti keinginannya. Hal ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang berinisial MRS, warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan ARS berdasarkan laporan dari ayah korban, yang mengetahui bahwa anaknya diduga dianiaya serta disetubuhi oleh tersangka. Ayah korban menanyakan kepada korban mengapa wajahnya memar, dan korban mengakui bahwa dia telah dipukuli oleh pacarnya di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
Korban juga mengungkapkan bahwa dia diancam oleh pacarnya untuk memenuhi keinginan sang pacar, jika tidak, video mesum korban dan pelaku akan disebarluaskan. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa ARS kerap meminta jatah hubungan badan dengan korban dan mengancam akan menyebarluaskan video mesum mereka ke media sosial jika ditolak.
Sebagai barang bukti, dua handphone milik ARS diamankan di Mapolres Metro. Pelaku tersebut kini terancam pasal 12 ayat 1 atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kekerasan seksual dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Satreskrim Polres Metro terus melakukan upaya dalam menindak pelaku kekerasan seksual demi menjaga keamanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.