Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Skandal Penyelidikan: 30 Polisi Diduga Terlibat dalam Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Sungai

HarianLampung.co.id – Propam Polda Sumbar Periksa 30 Anggota Direktorat Samapta Terkait Penemuan Jasad Afif Maulana

PADANG – Propam Polda Sumbar tengah memeriksa 30 anggota Direktorat Samapta terkait penemuan jasad Afif Maulana (13) di bawah jembatan sungai Kuranji, Kota Padang. Penemuan jasad tersebut terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 11.55 WIB oleh seorang warga yang sedang membuang sampah.

Wakapolresta Padang, AKBP Ruly Indra Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihak penyidik saat ini sedang menyinkronkan keterangan dari 30 anggota Polda Sumbar dengan kesaksian para saksi lainnya. “Ada anggota Samapta (Polda Sumbar) yang diminta keterangan itu 30 personel. Kami masih meminta keterangan dari mereka dan akan melakukan sinkronisasi dengan keterangan saksi lainnya. Kami memohon waktu untuk mengungkap kasus ini. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang,” ujarnya pada Jumat (21/6/2024).

Meskipun telah diminta keterangan, Ruly menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap 30 anggota polisi yang diperiksa. Selain anggota polisi, pihak kepolisian juga memeriksa 35 orang warga sebagai saksi terkait kasus ini.

Ruly juga menjelaskan kronologi kematian Afif Maulana dan pengamanan terhadap 18 orang yang diduga akan melakukan tawuran. Sebelum penemuan jasad Afif, pada malam sekitar pukul 03.00 WIB, korban terlibat dalam rombongan yang diduga akan terlibat dalam tawuran pada Minggu, 9 Juni 2024 dini hari.

Pada saat itu, kepolisian Polda Sumbar melakukan patroli untuk membubarkan aksi tawuran di Kota Padang. Saat pengamanan, polisi menemukan beberapa senjata tajam yang diduga telah dibuang di lokasi kejadian.

“Dengan adanya senjata tajam yang telah dibuang, kami melakukan upaya pencegahan dengan mengamankan rombongan tersebut,” ungkap Ruly.

Dari 18 orang yang diamankan, hanya satu orang inisial FF (22) yang terbukti memegang senjata tajam dan saat ini sedang diproses hukum. “Dari 18 orang tersebut, 17 orang sudah dipulangkan dan satu orang inisial FF sedang diproses di Polsek Kuranji,” tambahnya.

Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa pakaian, telepon seluler, dan motor milik korban, serta enam senjata tajam berupa klewang yang berhasil diamankan. Selain itu, Direktur LBH Padang, Indira Suryani, yang juga merupakan kuasa hukum korban, mempertanyakan mengapa korban memilih untuk melompat ke sungai saat dikerubungi oleh anggota polisi.

Berdasarkan keterangan saksi, usai melompat ke sungai, tidak ada anggota polisi yang mencari korban. “Kalau benar dia melompat ke sungai, mengapa tidak ada upaya pencarian dari anggota polisi atau melaporkan kejadian tersebut. Jasad korban baru ditemukan pada siang hari,” tanya Indira.

Sejauh ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan menunggu hasil autopsi untuk mengungkap kasus kematian Afif Maulana secara profesional dan transparan. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan harapan dapat membawa keadilan bagi keluarga korban.