Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Serang dikejutkan dengan kehadiran predator anak yang masih berkeliaran, ini dia tampilan wajahnya yang harus diwaspadai

HarianLampung.co.id – Polres Serang, Polda Banten, telah mengungkap identitas dan wajah dari dua pelaku kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang selama ini menjadi buronan selama 3 Minggu. Nahroni (26) dan Rahmatullah (34) kini menjadi incaran aparat kepolisian setelah melarikan diri dari jeratan hukum.

Nahroni, seorang warga Panunggulan RT 05, RW 02, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun. Sementara Rahmatullah, warga Kampung Jatigede, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak berusia 12 tahun.

AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasatreskrim Polres Serang, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil melarikan diri. “Upaya pencarian telah dilakukan berkali-kali, namun para pelaku tidak ditemukan di rumah mereka. Tim masih terus melakukan pencarian secara luas, oleh karena itu kami merilis informasi ini kepada publik,” ujar Andi saat dihubungi pada Jumat (21/6/2024).

Andi juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku agar dapat segera ditangkap. Pelaku Nahroni telah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara itu, pelaku Rahmatullah melanggar Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002.

Sebagai upaya untuk membantu penangkapan para pelaku, masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu aparat kepolisian. Dengan begitu, diharapkan para pelaku kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan perlindungan anak-anak dari tindak kekerasan dan kejahatan yang merugikan.