Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Jerat Penyelundupan Terungkap: Petugas Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan 198 Ekor Burung Ilegal dari Bandarlampung

HarianLampung.co.id – Pelabuhan Bakauheni, Lampung – Upaya penyelundupan burung liar dari Sumatera kembali terungkap di Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (20/6/2024). Petugas dari Balai Karantina Lampung berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 198 ekor burung tanpa dokumen resmi.

Dari jumlah burung yang disita tersebut, terdapat 69 ekor yang termasuk dalam jenis satwa dilindungi, seperti cucak ijo dan beo.

Kasatpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut ditemukan terbungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik. Dari jumlah tersebut, terdapat 58 ekor cucak ijo, 11 ekor beo, 45 ekor burung pelatuk bawang, 78 ekor kepodang, dan 6 ekor cucak keling.

Menurut Akhir, pengungkapan praktik penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satpel Bakauheni Karantina Lampung dari masyarakat mengenai adanya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa. Berdasarkan informasi tersebut, pihak berwenang meningkatkan pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Pada Kamis (20/6) sekitar pukul 02.58 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di Dermaga 2 dan berhasil menemukan sebuah mobil Toyota Hiace yang diduga mengangkut burung tanpa dokumen ke kantor Karantina.

“Saat kami menemukan ratusan burung di dalam mobil tersebut, petugas segera mengamankan sopir dan membawanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Akhir.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir Toyota Hiace, diketahui bahwa ratusan burung tersebut seharusnya akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan. Sopir tersebut mengaku bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menambahkan bahwa libur panjang seperti Idul Adha seringkali dimanfaatkan untuk melakukan penyelundupan hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dokumen resmi.

Meskipun dalam masa libur, petugas tetap melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan seperti biasa. Pengiriman burung tidak dilarang selama memenuhi aspek kesehatan dan memiliki izin yang sah. Untuk burung yang dilindungi, izin harus diperoleh dari BKSDA setempat.

Pasal yang dilanggar dalam kasus penyelundupan ini adalah Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga 2 miliar rupiah dapat diterapkan kepada pelaku.

Dengan demikian, upaya untuk menggagalkan praktik penyelundupan satwa liar terus dilakukan oleh pihak berwenang di Pelabuhan Bakauheni. Semua pihak diimbau untuk melaporkan kegiatan ilegal semacam ini dan mematuhi regulasi yang berlaku dalam perdagangan satwa yang dilindungi.