HarianLampung.co.id – Seorang admin ekspedisi di Bandarlampung, berinisial DP (36), ditangkap karena menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 420 juta untuk investasi trading. Penangkapan terjadi di kantor ekspedisi pada Kamis (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menjelaskan bahwa pelaku terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan senilai Rp 420 juta. Kejadian bermula ketika pelapor dihubungi oleh salah satu karyawan yang mengatakan uang di brankas telah hilang, dan ternyata uang tersebut digunakan oleh adminnya sendiri.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Urip Sumoharjo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang sebesar Rp 420 juta tersebut digunakan untuk investasi trading. Pelaku tergiur dengan keuntungan investasi sebesar Rp 20 juta yang bisa bertambah menjadi Rp 21 juta. Hal ini membuatnya semakin berambisi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, sehingga ia menggunakan uang perusahaan secara bertahap selama 2 hari.
Pelaku yang juga sebagai admin perusahaan tersebut, memiliki akses terhadap kunci brankas dan mengambil uang secara bertahap. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan yang mengancam hukuman 7 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi perusahaan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan. Karyawan yang memiliki akses terhadap dana perusahaan seharusnya dipantau dengan lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Diharapkan kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan keuangan lainnya untuk tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk keuntungan pribadi. Kepatuhan dan integritas dalam menjalankan tugas adalah hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan perusahaan dan masyarakat secara umum.