Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Skandal Berpangkat Aiptu: Pria di Lampung Dituduh Memeras Perusahaan Jasa Pengiriman

HarianLampung.co.id – LAMPUNG UTARA – Aksi nekat seorang pria berinisial NDS (33) terhadap perusahaan jasa pengiriman barang di Lampung Utara menciptakan kehebohan. Pria asal Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara itu bahkan berani menyebut dirinya sebagai seorang anggota polisi dengan pangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Pasar Central Kotabumi, Lampung Utara, pada Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bilah sajam jenis badik dengan sarung kayu warna hitam yang diselipkan di pinggangnya, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu dalam tas selempang,” ujar Stefanus dalam konfirmasinya pada Sabtu (22/6/2024).

Menurut Stefanus, kejadian pemerasan tersebut terjadi pada Senin (3/6) ketika pelaku mendatangi perusahaan jasa pengiriman barang dan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Aiptu. “Pelaku mengancam dan meminta uang kepada kantor jasa pengiriman dengan alasan bahwa kantor tersebut sering digunakan untuk menggunakan narkoba jenis sabu. Pelaku bahkan mengklaim memiliki bukti video terkait hal tersebut,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp800 ribu kepada korban untuk menghapus nama perusahaan tersebut dari laporan. “Karena korban selaku kepala cabang tidak ingin terjadi masalah, akhirnya korban memberikan uang yang diminta oleh pelaku dengan terpaksa,” tambah Stefanus.

Pelaku kemudian kembali ke kantor tersebut 2 hari setelah kejadian dan meminta uang tambahan sebesar Rp300 ribu untuk transportasi dalam mengikuti terduga pengguna narkoba. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban untuk meminta uang lagi dengan alasan diperintah oleh komandannya.

“Dengan rasa takut dan terancam, korban memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Pada hari berikutnya, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp1,5 juta dengan ancaman menutup kantor jika tidak dipenuhi permintaannya,” ungkap Stefanus.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi, Polres Lampung Utara, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti yang disita meliputi 1 unit sepeda motor Honda Legenda tanpa nomor polisi, uang tunai Rp600 ribu, 1 senjata tajam jenis badik, dan 1 handphone merek Oppo.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal tindak pidana pemerasan dan memiliki senjata tajam tanpa izin sesuai dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951. Aksi nekat pria tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak sembarangan dalam melakukan tindakan kriminal.