HarianLampung.co.id – Kolaka – Seorang remaja berinisial RP alias K (19) dari Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil diringkus oleh polisi pada Sabtu malam, 22 Juni 2024. RP merupakan buronan dari kasus penikaman yang terjadi di Taman Bunga, Pomalaa pada 19 Mei 2024 lalu. Setelah lebih dari sebulan menjadi buron, Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Ia mengakui melakukan penikaman terhadap korban bernama Muh Mir menggunakan sebilah badik,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan, pada hari Minggu (23/6/2024). Korban, Muh Mir, juga merupakan warga Kecamatan Pomalaa, berasal dari Desa Dawi-Dawi. Kejadian bermula ketika adik korban, RM, mengadu kepada rekan-rekannya bahwa ia baru saja dipalak oleh pelaku dengan nilai uang sebesar Rp5.000.
RM merasa tertantang ketika pelaku menantang siapapun yang marah untuk datang menemuinya. Maka, RM bersama dengan rekan-rekannya mendatangi RP di taman, yang kemudian diikuti oleh Muh Mir.
“Saat ditanya, pelaku mengakui dan langsung mengejar RM sambil menghunus badik. Beruntung, RM berhasil melarikan diri,” jelas Iptu Dwi Arif Setiawan.
Namun, tidak berlangsung lama, seorang rekan RM dengan inisial RD datang memberitahu bahwa kakaknya telah ditikam oleh pelaku. Muh Mir ditemukan bersimbah darah dengan luka sobek di paha setelah ditikam oleh RP sebanyak dua kali.
“Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1), (2) KUHP,” tutup Iptu Dwi Arif Setiawan.
Kisah penangkapan remaja RP alias K yang merupakan buron kasus penikaman ini menjadi tontonan menarik di tengah masyarakat Kolaka. Keberhasilan Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka dalam menangkap pelaku buronan ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat akan keadilan yang dijalankan oleh pihak kepolisian. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan kasus-kasus kriminal dapat ditangani dengan cepat dan tuntas demi keamanan dan ketertiban bersama.