Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Pj Gubernur Lampung Ungkap Rahasia Tersembunyi! Penjelasan Menarik tentang 26 RUU Kabupaten/Kota yang Harus Kamu Ketahui!

HarianLampung.co.id – Pj Gubernur Lampung: Penerapan 26 RUU Kabupaten/Kota Masih Dalam Kajian Lebih Lanjut

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa penerapan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota, termasuk di daerahnya, masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

“Masih dalam proses pengamatan dan pembelajaran lebih lanjut terkait 26 RUU tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat,” ujar Samsudin di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah meminta kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan dan kajian mendalam terkait 26 RUU kabupaten dan kota tersebut. Namun, untuk penerapan di daerah, masih membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Kami masih dalam fase kajian lebih lanjut karena masih dalam masa moratorium. Jadi, untuk sementara waktu tidak ada rencana pemekaran daerah baru,” ungkapnya.

Samsudin menjelaskan bahwa keberlanjutan rencana penerapan 26 RUU kabupaten dan kota oleh daerah masih menunggu peraturan selanjutnya setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPR RI.

“Belum ada persetujuan terkait pemekaran ini. Namun, jika pemekaran tersebut dianggap bermanfaat bagi Lampung, kami berharap dapat disetujui. Kami percayakan hal ini kepada pemerintah pusat,” katanya.

Dalam Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.

26 RUU tersebut merupakan upaya perubahan landasan hukum pembentukan daerah, yang sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan tujuan memberikan solusi atas perkembangan masalah dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

Adapun 26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR meliputi wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat. Di antaranya, Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, serta Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara di Provinsi Lampung.

Selain itu, terdapat juga wilayah di Provinsi Jambi seperti Kabupaten Batanghari, Kerinci, Merangin, dan Kota Jambi. Serta wilayah di Provinsi Riau seperti Kabupaten Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu, dan Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, di Provinsi Sumatera Barat terdapat Kabupaten Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Sijunjung, Tanah Datar, Agam, Pasaman, Pesisir Selatan, Solok, serta Kota Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, Sawahlunto, dan Kota Solok.

Semua itu masih dalam proses kajian dan pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan daerah terkait. Samsudin berharap agar keputusan terkait pemekaran daerah dapat memberikan manfaat dan solusi yang tepat bagi masyarakat Lampung.