Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Selebgram Cantik Ditangkap Polisi karena Endorse Judi Online, Bayaran Puluhan Juta Terungkap!

HarianLampung.co.id – Lima Selebgram Cantik dan Ganteng Ditangkap karena Endorse Situs Judi Online

Kota Serang, Provinsi Banten kembali dihebohkan dengan kasus yang melibatkan lima selebgram cantik dan ganteng yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka diketahui melakukan tindakan ilegal dengan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi masing-masing.

Kelima selebgram tersebut adalah wanita berinisial PW, TO, BR, ZC, dan seorang pria berinisial E alias Kemal. Mereka telah berhasil mendapatkan keuntungan yang bervariasi selama satu atau dua tahun terakhir, dengan jumlah mencapai Rp5-Rp41 juta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Pol Didik Heriyanto mengungkapkan bahwa para pelaku mendapatkan uang tersebut dari kegiatan mempromosikan situs judi online.

Didik juga menyebutkan bahwa para influencer ini tidak hanya mendapatkan bayaran atas promosi yang mereka lakukan, tetapi juga akan mendapat bonus jika masyarakat mengakses situs judi online yang dipromosikan oleh mereka. Penangkapan kelima selebgram ini bermula dari kegiatan patroli oleh Subdit V Siber Direktrot Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Tim berhasil menangkap mereka di wilayah Serang, Cilegon, dan Tangerang setelah berhasil melacak akun Instagram mereka.

“Dari tanggal 1 Mei hingga 15 Mei, kami berhasil menangkap kelima tersangka ini dengan inisial masing-masing. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini, namun semuanya terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” ungkap Didik. Selain sebagai endorser, tersangka E alias Kemal juga diketahui menjadi agen atau perekrut selebgram di Banten.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita ponsel kelima tersangka beserta tangkapan layar profil Instagram mereka. Mereka saat ini terancam pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah paling lama 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para selebgram dan influencer lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti mempromosikan situs judi online. Kepolisian terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal semacam ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.