Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Anies Baswedan Berikan Penghargaan kepada 4 Pemda di Jambi untuk Upaya Mengurangi Beban BPHTB

HarianLampung.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY, telah memberikan penghargaan kepada empat Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Acara penghargaan ini berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa, 25 Juni 2024.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali. Program ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada Bupati Bungo, Bupati Muaro Jambi, dan Wali Kota Sungai Penuh yang menihilkan biaya BPHTB, dan Wali Kota Jambi yang memberikan diskon hingga 75%,” kata Menteri AHY dalam sambutannya.

Dalam harapannya, AHY berharap bahwa pemberian penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah kota/kabupaten lainnya untuk memberikan keringanan BPHTB. “Saya berharap untuk kota/kabupaten yang lain yang belum melakukan pengurangan BPHTB, seluruhnya bisa dibicarakan baik-baik. Baik pemerintah dengan DPRD, sehingga sekali lagi memudahkan dan membantu masyarakat (dengan keringanan BPHTB, red),” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Keringanan BPHTB ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi masyarakat dan mendorong mereka untuk mendaftarkan tanah yang mereka miliki. “Ketika kita membebaskan atau mengurangi biaya BPHTB, ini mendorong sebenarnya semakin banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya,” jelas AHY.

BPHTB sendiri merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah. Besarnya BPHTB ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD juga akan semakin meningkat dengan adanya transaksi pertanahan yang dilakukan oleh masyarakat yang tanahnya telah bersertipikat,” terang Menteri AHY.

Gubernur Jambi, Al Haris, juga menyampaikan hal yang sama. Dengan meringankan BPHTB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk mengakses pembuatan sertipikat tanah. “Kita berharap masyarakat kita di Jambi ini makin mudah mengakses dan mempercepat proses pembuatan sertipikat tanahnya dan tentu dengan adanya kepastian hukum,” ungkapnya.

Acara penghargaan ini turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi. Tak ketinggalan, jajaran Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi juga turut hadir untuk memberikan dukungan.

Dengan adanya keringanan BPHTB ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jambi dalam mengakses pembuatan sertipikat tanah. Semoga, langkah ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal kepemilikan tanah yang lebih terjamin secara hukum.