Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Menteri AHY Memimpin Peresmian Layanan Sertifikat Elektronik di Jambi

HarianLampung.co.id – Menteri AHY Luncurkan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di Tujuh Kantah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi

JAMBI – Ajang peresmian Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di tujuh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi menjadi momentum penting yang dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam acara yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Jambi pada Selasa, 25 Juni 2024, Menteri AHY menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud dari komitmen untuk menjalankan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketujuh Kantah yang menjadi lokasi peluncuran tersebut terletak di Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo. Dengan demikian, Provinsi Jambi menjadi salah satu provinsi yang lengkap mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.

Sebelumnya, empat wilayah di Provinsi Jambi juga telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi. Hal ini menunjukkan bahwa Provinsi Jambi telah berkomitmen untuk memajukan pelayanan pertanahan dan tata ruang dengan memanfaatkan teknologi terkini.

Menteri AHY menjelaskan bahwa penerapan Sertipikat Tanah Elektronik merupakan langkah maju dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya transformasi digital ini, diharapkan sistem pemberian sertipikat dapat memberikan keamanan yang lebih baik bagi para pemilik sertipikat.

Provinsi Jambi menjadi provinsi kesembilan di Indonesia yang menerapkan layanan Sertipikat Tanah Elektronik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat proses administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyambut baik kehadiran layanan Sertipikat Tanah Elektronik di wilayahnya dan menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak memiliki sertipikat tanah. Dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN dalam implementasi layanan ini menjadi dorongan besar bagi pemilik tanah untuk memperoleh kepastian hukum atas aset mereka.

Acara peluncuran Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di Provinsi Jambi juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir beserta jajarannya. Turut hadir pula jajaran Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, yang ikut mendukung langkah-langkah inovatif dalam pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.