HarianLampung.co.id – Debby Gustino (28), seorang warga Desa Selali, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, harus merelakan kehilangan sepeda motor kesayangannya, Yamaha Fino. Kejadian tragis ini terjadi saat ia sedang menghadiri sebuah pesta pernikahan di Desa Nanjungan.
Awalnya, Debby dan temannya pergi membeli makanan di sekitar area acara pesta. Mereka kemudian memarkir sepeda motor di seberang jalan acara dan tidak menyadari bahwa ada seorang pencuri yang telah mengintai kesempatan. Ketika mereka kembali ke tempat parkir, terkejut melihat sepeda motor mereka sudah tidak ada dan telah dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal.
Tanpa ragu, Debby dan temannya langsung berusaha mengejar pelaku yang telah mencuri sepeda motor tersebut. Namun, usaha mereka tidak membuahkan hasil dan pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, Debby mengalami kerugian materi sebesar Rp8 juta.
Tidak tinggal diam, Debby segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat. Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi, menyatakan bahwa tim Totaici Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Pelaku yang diketahui berinisial MO (21) merupakan warga Kecamatan Semindang Alas, Kabupaten Seluma. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, STNK, dan BPKB.
AKP Sarmadi menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap motif di balik tindakan pencurian tersebut. Debby Gustino dan warga Desa Selali lainnya berharap agar pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya yang merugikan orang lain.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat meninggalkan kendaraan bermotor di tempat umum. Semoga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.