HarianLampung.co.id – Enam Selebgram Ditangkap Polisi karena Mempromosikan Situs Judi Online di Lampung
Aksi selebgram kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena konten yang kreatif atau unik, melainkan karena tindakan yang melanggar hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, Polda Lampung berhasil menangkap enam orang selebgram yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka. Keenam tersangka ini kedapatan mempromosikan situs judi yang terafiliasi dengan server judi di Kamboja.
Dari keenam remaja yang ditangkap, empat di antaranya adalah perempuan dengan inisial PM, BA, NE, dan RE. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah laki-laki dengan inisial DF dan AO. Kanit Tipidter Polres Metro, Bripka Deni Saputra mengungkapkan bahwa keenam selebgram ini memiliki ribuan hingga puluhan ribu followers di akun Instagram mereka. Mereka telah terlibat dalam mempromosikan situs judi online sejak tiga tahun yang lalu, dan ada yang baru mulai endorse situs judi dalam dua bulan terakhir.
“Enam tersangka memiliki peran masing-masing, empat selebgram wanita sebagai talent dan dua selebgram laki-laki sebagai agensi atau perekrut. Mereka mendapatkan honor sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan yang kemudian digunakan untuk berfoya-foya,” ungkap Bripka Deni Saputra.
Tindakan mereka ini tidak luput dari hukum, polisi pun menjerat keenam selebgram tersebut dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dihadapi dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi para selebgram dan pengguna media sosial lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menghasilkan konten. Memilih untuk mempromosikan hal-hal yang ilegal bisa berakibat fatal, seperti yang dialami oleh keenam selebgram ini. Semoga dengan penangkapan mereka, bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.