Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Residivis Bobol 10 Minimarket di Lampung Ditangkap Lagi Setelah Tak Kapok Masuk Penjara

HarianLampung.co.id – Seorang pria dengan inisial RY (34) telah berhasil ditangkap oleh polisi di kontrakannya di Japan Ridwan Rais, Kedamaian, Bandarlampung pada Selasa malam. RY, yang juga dikenal dengan nama Royek, ditangkap karena terlibat dalam serangkaian aksi pembobolan minimarket di beberapa lokasi di Bandarlampung.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, RY ditangkap tanpa perlawanan dan langsung ditahan. Dennis mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, RY merupakan pelaku tunggal dalam setiap aksinya. Modus operandi yang digunakan oleh RY adalah dengan membobol pintu tralis minimarket menggunakan linggis.

Dennis juga menyebutkan bahwa RY telah melakukan pembobolan minimarket di 10 lokasi di Bandarlampung sejak tahun 2021. Selain itu, RY juga merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman terkait kasus serupa di wilayah Pringsewu pada bulan Februari.

Saat diinterogasi, RY mengakui bahwa barang yang ia curi dari minimarket berupa rokok dan uang dari laci kasir. Dari penjualan rokok tersebut, RY dapat menghasilkan hingga Rp6 juta dalam satu aksi pembobolan. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakannya.

RY kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan atas perbuatannya. Tindakan pembobolan minimarket yang dilakukan oleh RY telah menimbulkan kerugian bagi pemilik minimarket dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.

Dengan tertangkapnya RY, diharapkan dapat memberikan hikmah bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak melanggar hukum. Polisi akan terus mengawasi dan menindak para pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat Bandarlampung.