Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

GILA! Penyelundupan Narkoba Terbesar di Lampung Selatan: 26,2 Kg Sabu dan 36,3 Kg Ganja Digagalkan! Selamatkan 200.624 Jiwa! Nilai Ekonomis Rp32,8 Miliar!

HarianLampung.co.id – Operasi Antinarkotika Berhasil Gagalkan Penyelundupan 26,2 Kilogram Sabu dan 36,3 Kilogram Ganja

Kalianda, Sabtu – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengumumkan keberhasilan operasi antinarkotika yang berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah barang haram, termasuk 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir ineks, dan 2.660 butir erimin-5. Operasi ini dilakukan mulai tanggal 14 Februari hingga 1 Juni tahun 2024.

Menurut Kapolres, operasi tersebut telah mengungkap 13 kasus dengan melibatkan 11 tersangka laki-laki. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 26.221 gram sabu, 36.327 gram ganja, 14.936 butir ineks, dan 2.660 butir erimin-5.

Lebih lanjut, dari 13 kasus yang diungkap, sebagian besar terjadi di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, serta beberapa di rumah makan dan pasar di sekitar wilayah tersebut. Kapolres menyebutkan bahwa berhasilnya operasi ini telah menyelamatkan lebih dari 200.000 jiwa dari bahaya narkotika.

“Dengan total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp32.815.300.000,” ujar Kapolres.

Sementara itu, operasi antinarkotika yang dilakukan dalam Operasi Antik Krakatau 2024 juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyelundupan narkoba. Selama 14 hari operasi berlangsung, Sat Res Narkoba dan polsek jajaran berhasil mengungkap 28 kasus dan menahan 42 tersangka.

“Dari hasil operasi ini, berhasil disita 3.012 gram sabu dan 1.896 gram ganja. Total nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp3.069.771.100,” tambah Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil disita merupakan hasil pengembangan lintas provinsi, dengan barang haram tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati,” ucap Kapolres.

Dengan berhasilnya operasi antinarkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan penyelundup narkotika. Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.