HarianLampung.co.id – Pemprov Lampung Tertibkan Aplikasi Pihak Ketiga untuk Antisipasi Serangan Siber
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung telah melakukan langkah tegas dengan menertibkan dan mendata aplikasi daerah yang dikembangkan oleh pihak ketiga guna mengantisipasi serangan siber pada server data pemerintah daerah.
Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menggelar rapat terkait imbauan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjaga keamanan informasi dan mengontrol aplikasi di daerah yang dibuat oleh pihak ketiga.
Dalam upaya menindaklanjuti imbauan tersebut, Diskominfotik Provinsi Lampung kini sedang melakukan pendataan terhadap aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang pengembangannya berasal dari pihak ketiga.
“Kami sedang melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada lagi aplikasi pemerintah daerah yang dikembangkan oleh pihak ketiga. Hal ini dilakukan karena semua aplikasi yang dimiliki oleh dinas atau instansi harus menggunakan server di Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak boleh menggunakan pihak ketiga. Setelah berkoordinasi dengan dinas terkait dan pihak ketiga, aplikasi akan segera dipindahkan ke server kami,” jelas Saefulloh.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung mengelola sebanyak 70 unit aplikasi dan website. Saefulloh menegaskan bahwa pihaknya berusaha untuk menarik semua aplikasi tersebut dari pihak ketiga ke server pemerintah. Aplikasi yang sudah tidak aktif juga akan dihapus semua datanya. Jika diperlukan upgrade, Diskominfotik akan memberikan bantuan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peretasan pada aplikasi pemerintah.
Tim penilai akan mengevaluasi kinerja dari 70 aplikasi dan website yang dikelola pemerintah daerah untuk memastikan keamanan data di dalamnya terjaga dengan baik.
“Dengan pendataan dan penertiban ulang ini, diharapkan keamanan siber di daerah bisa terjaga dengan baik,” tambahnya.
Langkah yang diambil oleh Diskominfotik Provinsi Lampung ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap serangan siber yang semakin meningkat di era digital ini. Diharapkan dengan langkah ini, data pemerintah daerah bisa terlindungi dengan baik dari ancaman yang ada.