HarianLampung.co.id – Ibu Rumah Tangga Diringkus sebagai Bandar Judi Online Togel di Pesawaran
Pesawaran – Aksi penyergapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran pada Kamis malam, 27 Juni 2024. Mereka berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel. Tersangka yang berinisial FA (51) tahun, merupakan warga desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di rumahnya.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Devrat Aolia Arfan, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 51 tahun yang diduga menjadi bandar judi online jenis togel. Devrat juga menambahkan, “Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan.”
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran menjelaskan kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran langsung bergerak menuju TKP setelah menerima laporan tersebut.
Saat tiba di TKP, Tim Tekab 308 melakukan pemeriksaan di rumah yang menjadi target. Mereka menemukan FA sedang merekap beberapa angka togel di buku catatannya. Selain itu, dalam pemeriksaan handphone milik FA, ditemukan situs judi online jenis togel Live Draw Hongkong. Selanjutnya, FA beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil menyita beberapa barang bukti dari FA, antara lain 1 unit handphone merk Vivo 1814, kertas bertuliskan nomor togel, buku rekapan nomor togel, dan uang tunai senilai Rp414.000 yang diduga hasil dari pasangan togel.
Tersangka FA dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.
Dengan demikian, kasus bandar judi online jenis togel ini masih terus dalam proses penyidikan lebih lanjut. Semoga penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dalam dunia perjudian online.