HarianLampung.co.id – Polres Lampung Selatan Berhasil Gagalkan Pengiriman Narkoba Senilai Rp 32,8 Miliar melalui Pelabuhan Bakauheni
Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan ganja senilai Rp 32,8 miliar melalui Pelabuhan Bakauheni. Barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan antar provinsi yang berhasil diungkap dalam operasi antinarkoba terbaru.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir inex, dan 2.660 butir erimin-5. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyebutkan bahwa barang bukti ini merupakan hasil dari beberapa kasus yang berhasil dipecahkan selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2024.
“Beberapa kasus besar telah kami ungkap selama operasi ini berlangsung. Pengungkapan ini terkait dengan jaringan narkoba lintas provinsi antara Sumatera dan Jawa,” ujar Yusriandi dalam keterangannya pada Minggu (30/6/2024).
Lebih lanjut, Yusriandi menjelaskan bahwa terdapat 10 lokasi kejadian perkara (TKP) yang terkait dengan pengungkapan jaringan narkoba ini, dengan total 42 tersangka yang berhasil diamankan.
“Ada total 13 kasus yang berhasil dipecahkan dengan 42 tersangka yang berhasil ditangkap di 10 TKP berbeda, termasuk di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, rumah makan Indah Raso, rumah makan Minikhas, dan Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni,” jelas Yusriandi.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Ancaman dari peredaran narkoba ini sangat serius, dan tindakan tegas dari pihak kepolisian sangat diapresiasi. Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya yang mengancam.