HarianLampung.co.id – Dua Pria dan Seorang Wanita Diamankan Polisi Saat Pesta Sabu di Lampung Tengah
LAMPUNG TENGAH – Aksi asyik pesta sabu dua pria berinisial GM (36), HS (53), dan seorang wanita berinisial ST (36) harus terhenti ketika polisi datang untuk membekuk mereka. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (28/6/2024).
Plh. Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap ketika sedang asyik mengkonsumsi sabu di kontrakan tersebut sekitar pukul 01.00 WIB.
“Ketiganya tertangkap sedang menikmati sabu, lengkap dengan alat hisap yang mereka gunakan,” ujar Eko dalam keterangannya pada Minggu (30/6/2024).
Saat dilakukan penangkapan, petugas tidak hanya mengamankan ketiga pelaku tetapi juga melakukan penggeledahan terhadap tubuh mereka dan lokasi kejadian.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah plastik kecil berisi sabu, 2 jarum sumbu api, 1 buah sekop warna putih, 3 buah alat hisap sabu/bong, 5 buah korek api gas, dan 3 buah pirek yang berisi residu sisa pakai.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku, baik dari tubuh mereka maupun dari sekitar lokasi kejadian, telah dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, dua pria dan seorang wanita ini telah diamankan polisi saat sedang asyik pesta sabu di Lampung Tengah. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Serta, menjadi bukti bahwa polisi selalu siap untuk bertindak dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi.