HarianLampung.co.id – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, angkat bicara terkait informasi yang beredar mengenai kematian Afif Maulana yang diduga disiksa oleh polisi. Menurutnya, 17 anggota polisi diduga melanggar prosedur saat mengamankan 18 orang yang hendak terlibat dalam tawuran, namun bukan kematian Afif Maulana.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, anggota polisi yang diberikan sanksi terkait pengamanan 18 orang yang hendak terlibat dalam tawuran, bukan terkait kasus Afif Maulana. Jadi, jangan dicampuradukkan kedua kejadian tersebut. Karena saat itu, di Polsekta diperiksa 18 orang yang hendak terlibat dalam tawuran, bukan Afif Maulana,” ungkapnya.
Menurut Kapolda, terdapat dua kejadian yang terjadi, yaitu satu terkait Afif Maulana yang diduga melompat dari jembatan, dan satu lagi terkait 18 orang yang diamankan di Polsek Kuranji. Pelanggaran kode etik oleh anggota polisi terjadi saat pemeriksaan di Polsek Kuranji.
“Pada saat pemeriksaan di Polsek Kuranji, memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh beberapa anggota kami. Namun, ini bukan kasus penyiksaan melainkan pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa kelompok yang diamankan tersebut merupakan kelompok yang berencana melakukan kejahatan dengan membawa senjata tajam. Mereka memiliki niat untuk melukai atau merusak lawan dengan menggunakan senjata-senjata tajam seperti celurit dan parang.
“Dalam hal ini, mereka telah melanggar hukum dengan membawa senjata tajam. Ini merupakan tindakan serius dan sudah diatur dalam UU darurat mengenai kepemilikan senjata tajam,” tambahnya.
Suharyono menegaskan bahwa dugaan penyiksaan muncul ketika 18 orang tersebut berada di Polsek Kuranji. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyiksaan yang dilakukan oleh polisi.
“Setelah kami periksa satu persatu, tidak ditemukan bukti penyiksaan. Jadi, jangan langsung mengasumsikan bahwa ada penyiksaan yang dilakukan dengan kawat dan tegangan tinggi. Yang digunakan adalah elektrik gun yang merupakan senjata kejut yang dimiliki oleh polisi kami,” paparnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi baik dari pihak kepolisian maupun sipil, tidak ada yang mengakui adanya perintah untuk melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Sebanyak 17 anggota polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut telah dimintai keterangan dan sedang dalam proses hukum.