Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Guru-guru di Bandarlampung Dikecewakan? Pemkot Janji Bayar THR dan Gaji ke-13! Penasaran? Klik di Sini!

HarianLampung.co.id – Bandarlampung (ANTARA) – Pemerintah Kota Bandarlampung telah memastikan bahwa hak-hak guru di lingkungan pemerintah kota tersebut akan terjamin dengan memperhitungkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, M Nur Ramdhan, saat ini Pemerintah Kota sedang mempertimbangkan penggunaan APBD untuk membayar tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima pembayaran tersebut.

Ramdhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandarlampung terus berusaha memastikan bahwa semua guru menerima hak-hak mereka, sambil menunggu dana dari pemerintah pusat.

“Kami berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini dan menunggu keputusan akhir mengenai alokasi dana tambahan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru melalui APBD,” kata Ramdhan.

Ramdhan juga menyatakan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, klaim bahwa Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru tidak benar.

“Kami berharap isu yang beredar dapat segera terselesaikan dan para guru serta pegawai di Kota Bandarlampung dapat menerima hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ramdhan menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru.

Pada akhir Desember 2023, Pemerintah Kota Bandarlampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat untuk mengganti sebagian dana yang telah digunakan untuk membayar THR dan gaji ke-13.

“Kota Bandarlampung hanya menerima Rp9 miliar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, dan dana tersebut telah digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ramdhan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung, terungkap bahwa Pemerintah Kota Bandarlampung belum membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah dengan total sekitar Rp9.800.879.000 pada Tahun Anggaran 2023.