Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Polisi Mengungkap Kasus Penyelundupan Narkoba 10 Miliar Rupiah Dari Luar Negeri

HarianLampung.co.id – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengekspos sindikat narkoba yang mengedarkan sabu dan ekstasi dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Kedua tersangka, AR (32) dan AU (30), warga Kabupaten Batanghari, Jambi, yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap petugas akhir pekan lalu di perbatasan Jambi-Palembang.

Barang bukti yang diamankan tidak main-main, terdiri dari sabu seberat 4 gram dan ekstasi sebanyak 19.895 butir, dengan total berat 7.822,451 gram. Ekstasi tersebut terdiri dari warna biru merek Brazil sebanyak 10.022 butir dan warna kuning merek Heineken sebanyak 9.873 butir.

Dengan harga jual 1 butir pil ekstasi mencapai Rp250 ribu, total nilai ekonomis ekstasi yang disita mencapai Rp4,9 miliar. Sementara itu, sabu dengan harga jual 1 gramnya sekitar Rp1.300 ribu, membuat total nilai ekonomis sabu tersebut mencapai Rp5.1 miliar. Jika digabungkan, total nilai ekonomis barang bukti yang disita melebihi Rp10 miliar.

Kepala Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku akan mendistribusikan barang haram tersebut ke Sumatera Selatan. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa barang tersebut diduga berasal dari Malaysia, sementara ekstasi dan sabu berasal dari Pulau Burung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan menjalani proses hukum di Mapolda Jambi. Mereka akan dihadapkan pada konsekuensi dari tindakan ilegal yang mereka lakukan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang lebih luas dan mencegah penyebaran barang haram tersebut ke wilayah lain.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di masyarakat. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas sindikat narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. Semoga dengan penangkapan kedua tersangka ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan mencegah penyebaran narkoba di wilayah Jambi dan sekitarnya.