HarianLampung.co.id – Bandarlampung (ANTARA) – Pemerintah Kota Bandarlampung telah memastikan bahwa para guru yang bekerja di lingkungan pemerintah setempat akan menerima hak-hak mereka dengan memperhitungkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, M Nur Ramdhan, mengatakan bahwa saat ini pemerintah kota sedang mempertimbangkan penggunaan APBD untuk membayar tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru yang belum menerima pembayarannya. Hal ini dilakukan sambil menunggu pencairan dana dari pemerintah pusat.
Ramdhan menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memastikan bahwa semua guru akan menerima hak-hak mereka. Dia juga berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini dan menunggu keputusan final terkait alokasi dana tambahan dari APBD untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi para guru.
Pihak BPKAD Bandarlampung juga memastikan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga isu yang beredar tentang ketidakmenerimaan pembayaran tersebut tidaklah benar. Mereka berharap agar isu tersebut bisa terselesaikan dan para guru serta pegawai di Kota Bandarlampung dapat menerima hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ramdhan juga menyebutkan adanya kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi para guru. Pada akhir Desember 2023, Pemerintah Kota Bandarlampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat yang dimaksudkan untuk mengganti sebagian dana yang telah dikeluarkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
Menurut Ramdhan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Kota Bandarlampung hanya menerima Rp9 miliar dan telah menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, terdapat catatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung per tanggal 2 Mei 2024 yang menunjukkan bahwa masih ada pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS Kota Bandarlampung yang belum dilakukan. Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah dengan total sebesar Rp9.800.879.000 pada Tahun Anggaran 2023.